Berbagai Problematika dalam Jurnalisme Online: Kebenaran yang Sepotong-Sepotong

Berbicara mengenai kemajuan teknologi, khususnya di ranah digital maupun internet adalah salah satu aspek kehidupan yang terus berkelanjutan. Dalam hal ini, kita mengetahui bahwa teknologi terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan manusia. Perkembangan dunia digital dan internet tentunya memberikan efek yang besar bagi kehidupan masyarakat dan gaya hidup mereka. Perlu diketahui pula, bahwa internet dan dunia digital menyentuh segala aspek kehidupan manusia mulai dari komunikasi hingga ekomoni dan politik. Kegiatan jurnalistik juga tidak luput dari pengaruh perkembangan internet dan dunia digital.
            Kita dapat melihat bahwa saat ini sebagian media cetak telah tergantikan oleh media online. Apa yang dimaksud “tergantikan” di sini adalah masyarakat cenderung lebih memilih media online sebagai sumber informasi pertamanya. Hal ini disebabkan oleh kecepatan media online dalam memberitakan sebuah berita. Selain itu, dibandingkan media cetak yang harus berlangganan maupun membayar, media online didapatkan dengan gratis. Adapun hausnya masyarakat terhadap informasi membuat mereka mencari sendiri informasi yang mereka inginkan melalui internet.

            Melihat fenomena yang saat ini terjadi, tentunya penerapan jurnalisme online tidak luput dari berbagai persoalan. Jika kita mengulas beberapa waktu yang lalu, ada banyak kejadian, khususnya konflik antar umat beragama yang diakibatkan oleh pemberitaan dalam media online. Salah satunya adalah pemberitaan mengenai pembakaran masjid/mushola di Tolikara. Pemberitaan peristiwa (secara online) ini serentak membuat “kisruh” di media sosial. Semua orang berkomentar mengenai konflik tersebut dan menyerukan hal-hal yang memantik pertikaian antar umat agama.
            Hal yang perlu dicermati dalam pemberitaan peristiwa ini adalah ketiadaan akurasi yang seharusnya menyertai sebuah karya jurnalistik. Sebagai orang yang memproduksi konten media (wartawan) seharusnya mengetahui proses pembuatan karya jurnalistik yang meliputi keseimbangan (balance) dan mencakup berbagai pihak yang terkait (cover both sides). Tentunya dalam penulisan karya jurnalistik juga disertakan kutipan-kutipan dari narasumber yang mumpuni.
            Akan tetapi, dalam pemberitaan mengenai Tolikara tersebut tidak disertai narasumber yang jelas dan mumpuni. Selain itu, tulisan tersebut juga tidak imbang dan tidak mencakup banyak pihak terkait. Wartawan seolah-olah hanya melihat sebuah peristiwa dan menuliskannya tanpa verifikasi yang jelas. Dalam hal ini, wartawan diasumsikan hanya mengejar kecepatan tanpa memperhatikan akurasi dalam sebuah berita. Artikel berita yang seperti ini tentunya memantik emosi para pembaca. Melalui kasus artikel pemberitaan Tolikara ini ada satu hal vital yang perlu dicermati dalam kegiatan jurnalisme online, yaitu adanya ketimpangan dalam penerapan prinsip-prinsip jurnalisme online.
            Melalui kasus Tolikara ini, kita mengetahui bahwa jurnalisme online “hanya” mengedepankan kecepatan. Persoalan akurasi dan konfirmasi diselesaikan di belakang dengan cara menambah tautan berita. Tautan berita tersebut adalah keberlanjutan dari berita yang sebelumnya. Melihat fenomena jurnalisme online yang saat ini, para pakar pun menyebutnya sebagai “truth of the making”. Truth of the making adalah karakter utama dalam media online saat ini. Karakter tersebut mengedapankan kecepatan dan mengesampingkan akurasi. Maksudnya adalah, para pegiat jurnalisme online mengutamakan pemberitaan yang cepat terlebih dahulu. Persoalan akurasi yang mencakup verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait dilakukan setelah artikel pertama dipublikasikan. Jadi, satu kasus memiliki beberapa artikel yang saling berkaitan sehingga sebuah peristiwa diberitakan dengan cara sepotong-sepotong.
            Imam Wahyudi yang merupakan pegiat Dewan Pers mengatakan bahwa fenomena seperti ini menyalahi kode etik jurnalistik. Para awak berbagai media online menyepelekan kode etik jurnalistik yang telah menasbihkan akurasi, verifikasi, cover both sides, dan balance dalam pemberitaan. Dengan dalih adanya keberlanjutan artikel berita yang disertakan dalam tautan artikel berita, para pegiat media online tersebut meneku-nekuk kode etik jurnalistik.
            Dalam hal ini, persoalan dunia digital dan internet memang selalu berkutat dalam ranah implementasi kebijakan. Dunia digital dan internet kini memiliki peraturan yang termaktub dalam perundang-undangan. Namun, ruang virtual yang tak terjangkau secara nyata tersebut diatur dengan implementasi kebijakan yang masih konvensional. Artinya, dalam melakukan pengawasan ada berbagai hal yang luput. Adapun kegiatan jurnalistik yang menerapkan “basis daring” sebagai wadah semakin merajalela. Tumbuhnya media online tersebut tidak dibarengi dengan pengawasan yang seimbang.
            Secara keseluruhan, saya pribadi menyimpulkan bahwa kegiatan jurnalistik dalam media online saat ini ibarat puzle. Dalam hal ini, kebenaran dalam sebuah karya jurnalistik seharusnya merupakan kebenaran yang utuh. Namun, dalam jurnalisme online, kebenaran adalah ibarat tubuh yang terpotong-potong dan berserakan. Pembacalah yang harus menyusunnnya sendiri mennjadi “tubuh kebenaran” yang utuh berdasarkan tautan berita yang terdapat dalam media online tersebut. Seperti yang sudah saya tulis sebelumnya, kebenaran menjadi ibarat puzle dalam jurnalisme online. Kebenaran menjadi tidak untuh. Efek dari kebenaran yang tidak utuh ini tentunya akan memberikan pengaruh yang besar terhadap penafsiran dan pemaknaan pembaca. Pembaca akan cenderung kebingungan dan memutuskan sepihak apa yang harus dilakukannya setelah membaca “sepotong kebenaran” dalam sebuah karya jurnalisme online. 

Comments

Popular posts from this blog

Kelebihan dan Kekurangan Model-Model (Mekanisme) yang Menghubungkan Opini Publik dengan Pembuatan Kebijakan

[Teori Komunikasi] Teori dalam Tradisi Sibernetika

Kode Etik Profesi dalam Bidang Komunikasi