Etika Komunikasi 1

Eksploitasi Identitas Korban Asusila sebagai Komoditas

Pelanggaran privasi sangat sering dilakukan oleh media massa. Dalam hal ini, pemberitaan mengenai kasus-kasus pemerkosaan yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku. Kasus EM, seorang perempuan yang meninggal dibunuh setelah diperkosa adalah salah satu “korban” pelanggaran privasi yang dilakukan oleh berbagai media daring di Indonesia. Setelah menjadi korban di dunia nyata, dia juga harus menjadi korban bisnis media.
                Menurut UU No. 40 tahun 1999 mengenai Pers, telah dijelaskan bahwa wartawan dan mentaati kode etik jurnalistik.  Hal tersebut termaktub dengan sangat jelas dalam Pasal 7 ayat 2.  Namun, kenyataannya, banyak sekali pemberitaan berita mengenai tindakan asusila yang tidak melindungi korban dan privasinya.
                Korban pemerkosaan dan pembunuhan EM tidak mendapatkan perlindungan identitas dan dilanggar berbagai konten privasi yang dimilikinya.[1] Foto-foto EM tersebar begitu saja dan menjadi artikel berita. Penyebutan nama lengkap EM terbeber begitu sja di detik.com, radarjogja.com, tribunnews.com, dan berbagai media daring lainnya.
                Untuk menindaklanjuti perilaku media dalam pemberitaan kekerasan seksual, JPY, OBR, Perempuan Mahardika, dan JPPRT menggelar konferensi pers, Pada Kamis, 05 Mei 2015 lalu. Pada konferensi pers tersebut, mereka menyatakan keberatan terhadap pemberitaan tersebut dan meminta hak koreksi untuk media karena membeberkan identitas korban. Selain itu, gerakan ini juga mengimbau agar keluarga korban meminta hak jawab atas pembeberan identitas tersebut.  Ika Ayu, salah seorang anggota JPY, meminta surat keberatan ke dewan pers untuk memediasi kasus ini karena telah menyalahi kode etik.[2]
                Padahal, dalam kode etik jurnlistik, pasal 8 telah menyebutkan bahwa Wartawan  tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Penafsiran dari pasal 8 itu adalah:

       Tidak menyebut nama dan identitas korban, artinya pemberitaan tidak memberika petunjuk tentang siapa korban perbutan susila tersebut baik wajah, tempat kerja, anggota keluarga dan atau tempat tinggal, namun boleh hanya menyebut jenis kelamin dan umur korban. Kaidah- kaidah ini juga berlaku dalam kasus pelaku kejahatan di bawah umur (di bawah 16 tahun).[3]

                Melihat adanya pembeberan privasi korban adalah fakta bahwa jurnalis belum mentaati etika-etika yang terdapat dalam kode etik jurnalistik. Kita mengetahui bahwa korban – sekalipun sudah meninggal dunia berhak mendapatkan perlindungan media. Namun alih-alih melindungi korban, media malah menjadikan identitas korban sebagai komoditas. Seharusnya media dapat mengakomodasi kasus-kasus pemerkosaan berbuntut pembunuhan yang dialami oleh EM dan korban-korban yang lain. Media di sini sebetulnya memiliki peran mediasi dalam merekonsiliasi kasus-kasus tindakan asusila. Dalam posisi ini, media tidak hanya menyampaikan informasi semata. Tetapi juga mengadvokasi kasus-kasus kekerasan seksual yang hingga kini terus terjadi.
                Akan tetapi kita dapat melihat posisi media saat berita mengenai EM menyeruak. Media tidak benar-benar mengadvokasi kasus ini sehingga ia memiliki peran dalam penanggulangan serta antisipasi kekerasan seksual. Dengan “tanpa dosa” media malah menyebutkan identitas EM dengan lengkap. Dalam hal ini, media malah melihat potensi kasus EM sebagai alat untuk menarik kue iklan lebih banyak. Dalam beberapa media online, berita tentang EM tidak hanya sekadar keberlanjutan kasus tersebut. Tetapi di beberapa media malah memberitakan “Foto-foto cantik EM”. Dalam artikel berita tersebut dibagikan foto-foto EM yang lebih dulu diunggah di facebook. Tidak hanya itu, artikel-artikel berita yang saya temui di laman daring selalu menyebutkan EM sebagai “pedagang angkringan cantik”.
                Dapat saya katakan bahwa pemberitaan EM begitu bias gender. Selain memanfaatkan perempuan sebagai obyek berita, media juga tidak memberikan tindak lanjut terhadap korban. Adapun identitas pelaku diberitakan lebih tertutup dan tersembunyi. Artinya media tidak memperlakukan pelaku dan korban secara adil. Adapun jika dirunut dengan kode etik jurnalitik, identitas korban seharusnya tidak diberitakan dengan seenaknya tanpa izin dari keluarga.
                Artikel-artikel berita yang diterbitkan oleh berbagai media online itu, selain bias gender dan memiliki ketimpangan, sangat tidak etis dalam memberitakan korban. Sebab, walaupun korban sudah tidak memiliki masa depan lagi, tetapi keluarga korban yang masih hidup tentu merasa keberatan dengan tersebarnya foto anggota keluarga mereka yang diklaim telah mengalami kekerasan seksual. Tentunya keluarga yang masih sangat bersedih bertambah berduka ketika anggota keluarga mereka malah diekspos secara tidak etis di media. Pihak keluarga tentunya menginginkan yang terbaik dari kasus ini. Maksudnya adalah, keluarga tentunya berharap bahwa media dapat “membantu” mereka menyelesaikan kasus ini. Media seharusnya dapat menerapkan fungsinya sebagai advokat dengan baik. Namun, alih-alih menjadi advokat, media-media itu menjadikan korban tindakan asusila dan pembunuhan sebagai komoditas. Bahkan, mereka melakukannya dengan melanggar berbagai kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan (dan seharusnya dipatuhi).



[1]“Pembunuh Maya Ditangkap, Ternyata Pengamen Pelanggan Angkringan Korba,” terarsip padahttp://news.detik.com/read/2015/05/21/110022/2920811/10/pembunuh-maya-ditangkap-ternyata-pengamen-pelanggan-angkringan-korban. Diakses pada tanggal 13 Juni 2015
[2]Lamia Putri Damayanti, Menggugah Empati Masyarakat Kepada Perempuan, terarsip pada http://mountain-pirates.blogspot.com/2015/05/menggugah-empati-masyarakat-kepada.html, diakses tanggal 12 Juni 2015
[3]HasilKongres XXII di Banda Aceh 27-29 Juli 2008.  Draft awaladalahkeputusanKonkernas PWI 4 – 10 Juli 2007 di Jayapura, Papua



Comments

Popular posts from this blog

Kelebihan dan Kekurangan Model-Model (Mekanisme) yang Menghubungkan Opini Publik dengan Pembuatan Kebijakan

[Teori Komunikasi] Teori dalam Tradisi Sibernetika

Kode Etik Profesi dalam Bidang Komunikasi