Kode Etik Profesi dalam Bidang Komunikasi


 
Dalam kehidupan sosial, tentu dibutuhkan suatu aturan tertentu, baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi acuan dalam sistem tatanan masyarakat. Acuan tersebut berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta situasi yang kondusif. Selain itu, aturan-aturan tersebut diperuntukkan menjaga perilaku dan moral masyarakat agar saling menghormati satu sama lain. Adapun acuan tersebut berupa etika dan hukum. Dalam hal ini, pembahasan mengenai etika adalah sesuatu hal yang penting. Sebab, etika berkaitan langsung dengan moralitas. Sementara itu, Indonesia kini sedang mengalami krisis sekaligus cacat mental. Berbicara mengenai etika adalah menyoal segala sesuatu yang pantas maupun tidak pantas.

                Mengutip Bertens[1], etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan buruk serta tentang hak dan kewajiban moral.  Bertens juga menjelaskan bahwa etika adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. Selain itu, Bertens memandang bahwa etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau kelompok masyarakat. Etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri yang berhubungan terhadap boleh tidaknya sesuatu hal dilakukan. Etika selalu berlaku dimana pun dan kapan pun, serta tidak bergantung pada hadir atau tidaknya orang lain.[2]
Melihat pentingnya etika  dalam kehidupan masyarakat, tentunya penerapan etika dalam berbagai aspek menjadi sebuah keharusan. Dalam hal ini, etika penting untuk menjaga sistem tatanan sosial masyarakat agar tercipta suasana aman dan tentram serta tidak ada orang yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, etika pun menjadi penting diterapkan dalam aspek vital kehidupan manusia, yaitu profesi. Profesi adalah pekerjaan yang menuntut keahlian dan keterampilan dalam pelayanan tertentu berdasarkan latihan, pengetahuan dan kemampuan yang diakui sesuai dengan standar kompetensinya.[3] Profesi adalah salah satu entitas yang berada di lingkungan sosial masyarakat. Penerapan etika profesi adalah etika sosial sekaligus etika khusus yang berkenaan dengan moralitas sosial.
Dalam hal ini, etika perlu dirumuskan agar memberikan batas-batas yang jelas. Jika mengacu kepada konteks profesi tentu yang dituntut adalah profesionalitas. Profesionalisme seseorang berkaitan erat dengan bagaimana ia menaati etika dan hukum yang membawahi profesinya. Selain itu, profesi berkaitan erat dengan masyarakat (publik). Artinya, pertanggungjawaban seorang profesional dalam menjalankan profesinya adalah kepada publik. Pentingnya penerapan etika dalam menjalankan profesi pun memunculkan sebuah konsep atau pedoman etis yang biasa disebut sebagai kode etik profesi.
Kode Etik Profesi[4] merupakan sarana untuk membantu para pelaksana profesi bersangkutan sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
1.       Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Dengan adanya kode etik, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.       Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Dalam hal ini etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja.
3.       Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Artinya, para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

                                Kode etik merupakan aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika – rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi).[5] Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. 
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.[6] Dalam hal ini, kode etik profesi merupakan norma yang diterapkan dan diterima oleh kelompok profesi bersangkutan. Norma tersebut mengarahkan perilaku serta menjamin moral para pelaksana profesi  tersebut.


[1] K. Bertens. 2002. Etika: Seri Filsafat. Jakarta: Gramedia. Hlm. 15
[2] Ibid
[3] Kode Etik Kehumasan, terarsip pada http://bakohumas.kominfo.go.id/files/Kode_Etik_Kehumasan.pdf. Diakses pada tanggal 26 Desember 2015.
[4] Kode Etik Profesi, terarsip pada http://zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/kode_etik_profesi.pdf, Diakses 26 Desember 2015.
[5] Modul Pengajaran Etika, terarsip pada http://www.unsri.ac.id/upload/arsip/Etika_2.pdf, Diakses tanggal 25 Desember 2015.
[6] Ibid.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Kelebihan dan Kekurangan Model-Model (Mekanisme) yang Menghubungkan Opini Publik dengan Pembuatan Kebijakan

[Teori Komunikasi] Teori dalam Tradisi Sibernetika