Menilik Dualisme Status Tanah di Yogyakarta

 Munculnya UUPA seharusnya telah menyeragamkan sistem tata kelola pertanahan. Namun, hal tersebut tidak berlaku di Yogyakarta. Bahkan, Sultan mengklaim bahwa tidak ada tanah negara di Yogyakarta.

Belakangan ini, Yogyakarta digaduhkan dengan persoalan surat kekancingan yang terjadi di berbagai wilayah. Beberapa di antaranya adalah gugatan 1,12 Milyar pada lima PKL oleh penguasa bernama Eka Aryawan dan ancaman penggusuran warga Watukodok oleh Enny Supiani. Baik Eka maupun Enny merasa memiliki hak atas tanah tersebut karena telah memegang surat kekancingan.

Persoalan sengketa tanah di DIY memang tengah marak terjadi, baik dilihat melalui pola vertikal maupun horisontal. Orang-orang saling mengklaim tanah sebagai ruang hidup dang penghidupan mereka. Udiyo Basuki mengatakan bahwa persoalan tanah di Yogyakarta disebabkan adanya ketimpangan dalam struktur penguasaan tanah dan ketiadaan persepsi yang sama dalam pengelolaan tanah. [i] Hal ini bisa dilihat dari kemunculan surat kekancingan yang terkesan serentak dan bersifat arogan.

Surat kekancingan sendiri adalah surat izin untuk menggunakan tanah Keraton yang dikeluarkan oleh Panitikismo. Dalam hal ini, izin penggunaan tanah tersebut tidak permanen. Artinya, para pemegang surat kekancingan tidak diperbolehkan memperjualbelikan tanahnya. Selain itu, para pemegang kekancingan juga harus selalu siap tatkala Keraton membutuhkan tanah tersebut.

Melihat keberadaan surat kekancingan ini tentunya mengindikasikan bahwa Daerah Istimewa Yogykarta (DIY) memiliki otonomi tersendiri dalam mengatur tanahnya. Selain itu, adanya Panitikismo sebagai pihak berwenang dalam mengurus sistem hukum adat juga memiliki peran vital dalam pengaturan pertanahan di DIY. Dalam hal ini, status tanah di Yogyakarta diklaim sebagai Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground. Sehingga dalam tata pengelolaannya, pihak Keratonlah yang memiliki wewenang.

Namun, apakah benar SG/PAG masih memiliki eksistensi di wilayah Yogyakarta. Selama ini, masyarakat mengira bahwa keistimewaan Yogyakarta terletak pada status tanah yang kita kenal sebagai SG/PAG. Tetapi, jika kita menelusuri sejarah pertanahan di Yogyakarta, SG/PAG seharusnya tidak berlaku lagi sejak munculnya Undang-Undang Peraturan Agraria (UUPA) tahun 1960. Adanya undang-undang tersebut jelas menegaskan bahwa tata kelola pertanahan dilakukan oleh negara.

Dengan dalih keistimewaan, Keraton masih mengakui adanya SG/PAG. Adanya pengakuan terhadap SG/PAG ini tentunya menciptakan dualisme status tanah. Sebab, tanah di Yogyakarta menjadi tidak jelas apakah dikelola oleh negara atau dikelola oleh Keraton. Tidak jelasnya status tanah juga menyebabkan dualisme peraturan dan aktor kebijakan. Yogyakarta mengakui adanya SG/PAG dengan membentuk Panitikismo tetapi, di sisi lain juga memiliki Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dualisme struktur pengelolaan tanah sendiri sudah terjadi jauh sebelum Indonesia merdeka. Merujuk pada sejarah, terdapat dua peraturan yang berlaku dalam bidang pertanahan di Yogykarta, yaitu hukum barat dan adat. Hukum barat ditulis oleh penjajah barat, seperti eidendom, opstal, dan sebagainya. Pemberlakuan pertama kali tahun 1884 yang tercantum dalam Burgerljik (BW) atau lebih dikenal dengan hukum perdata barat.[ii] Sedangkan untuk pelaksanaannya maupun pengurusannya dilakukan oleh Pemerintah penguasa, yaitu penjajah pada waktu sebelum kemerdekaan. Baru setelah Indonesia merdeka, kepengurusannya dikerjakan oleh Kantor Pendaftaran Tanah (Kadaster) dengan mendasarkan Peraturan-peratran yang berkaitan seperti Hukum Perdata Barat (BW). Sedangkan yang dimaksud tanah hukum adat ialah hukum yang tidak tertulis dan sudah ada sejak sebelum kedatangan Barat. Dulu, hukum ini masih berlangsung dalam kehidupan masyarakat tetapi pasca kemerdekaan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.

Adanya dua aturan hukum pada masa silam, yaitu hukum barat dan adat telah membuat ketidakjelasaan dalam pengelolaan tanah. Celah ini kemudian menjadi salah satu cara yang dilakukan orang-orang untuk melegitimasi penguasaan atas tanah. Tidak dapat dipungkiri, sengketa atas tanah pun sebetulnya telah berlangsung semenjak adanya kehidupan manusia. Walaupun telah menerapkan aturan hukum, namun dualisme peraturan menyebabkan berbagai celah sehingga dapat dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

Menyikapi pertikaian tanah yang tidak kunjung usai (terutama di DIY), pemerintah pun berinisiatif untuk menerbitkan UUPA tahun 1960 yang telah disebutkan sebelumnya. Undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat keseluruhan; meletakan dasar-dasar kesederhanaan hukum pertanahan; dan alay untuk kemakmuran bagi negara dan arakyat.

Lahirnya UUPA menandai adanya kemunduran feodalitas dan dekolonialisasi. Peraturan tersebut mencopot wewenang Keraton sebagai sebuah sistem pemerintah feodal dalam mengatur pertanahan. UUPA juga menghilangkan peninggalan kolonial karena tidak lagi membedakan mana tanah bekas jajahan dan mana tanah yang bukan. Sebelum UUPA muncul, Sri Sultan HB IX sendiri telah menyurati Menteri Dalam Negeri yang saat itu menjabat pada 24 September 1973. Sultan HB oa menyeragamkan pengaturan agraria di Yogyakarta. Dalam hal ini, Sultan HB IX telah meluruhkan sistem feodal Kasultanan Yogyakarta dengan secara tidak langsung mengumandangkan bahwa tanah SG/PAG adalah milik rakyat. Hal inilah yang sebetulnya menjadi tonggak keistimewaan Yogyakarta.[iii]

Walaupun begitu, implementasi yang terjadi saat ini tidak seideal apa yang dinginkan oleh Sultan – begitu pula masyarakat Yogyakarta yang hingga kini masih terindas karena surat kekancingan maupun pembebasan lahan yang semenan-mena. Pada kenyataannya, dualisme status tanah di Yogyakarta masih ada. Terdapat dua aturan hukum pertanahan, yaitu Panitikismo dan BPN yang hingga tetap tumpang tindih. Jika kita kembali menelusuri sejarha sejenak, seharusnya SG/PAG sudah tidak memiliki eksistensi lagi. Jika merujuk pada perjanjian Giyanti, Yogyakarta malah tidak memilih hak tanah (SG/PAG) sama sekali. [iv] Sebab, dalam perjanjian tersebut, Belanda meminjam hak atas tanah kepada Kesultanan. Lalu, jika sudah begini, masih jelaskah status tanah di Yogyakarta?


[i] Pemaparan Udiyo Basuki dalam “Tumpang Tindih Pengelolaan Tanah Yogyakarta”, Majalah Balairung Edisi 51/XXIXNovember 2014.
[ii] Umar Kusumoharyono dalam jurnal penelitian “Yustisia”,Eksistensi Tanah Kasultanan (Sultan Ground) Yogyakarta Setelah Berlakunya Uu No. 5 / 1960”, Edisi No. 69 Mei-Agustus.
[iii] Ahmad Nashih Luthfi, dkk. Dalam bukunya “Keistimewaan Yogyakarta: Yang Diingat Yang Dilupakan”, 2009, memaparkan konsep istimewa sebagai proses yang mengistimewa.
[iv] Wawancara dengan Kus Sri Antoro, Aktivis Agraria.

Comments

Popular posts from this blog

Kelebihan dan Kekurangan Model-Model (Mekanisme) yang Menghubungkan Opini Publik dengan Pembuatan Kebijakan

[Teori Komunikasi] Teori dalam Tradisi Sibernetika

Kode Etik Profesi dalam Bidang Komunikasi