Pentingnya Pemahaman Kode Etik oleh Pekerja di Bidang Komunikasi


Kode etik profesi juga diterapkan di bidang komunikasi. Komunikasi yang dimaksud di sini adalah komunikasi massa – artinya berhubungan dengan massa (publik). Dalam hal ini beberapa profesi yang mencakup bidang komunikasi adalah Jurnalis, Humas, pekerja iklan, dan lain sebagainya. Tiap profesi memiliki kode etik-nya masing-masing sesuai dengan peran-peran yang dijalankan. Pemahaman para pelaksana profesi komunikasi terhadap kode etik tentu menjadi hal yang penting. Mengapa begitu? Sebab pola interaksi yang dilakukan oleh para pelaksana profesi di bidang komunikasi berhubungan langsung dengan masyarakat.
Sesuai dengan terma komunikasi itu sendiri, komunikasi merupakan proses pertukaran makna informasi melalui suatu media tertentu. Proses komunikasi sendiri terjadi ketika komunikator menyampaikan pesan kepada komunikan. Proses komunikasi atau penyampaian pesan ini sifatnya bisa linear (satu arah), interaksional maupun transaksional.[1] Harold Lasswell dalam karyannya, The Structure and Function of Communication in Society juga menjelaskan mengenai proses komunikasi. Laswell mengatakan bahwa cara yang baik untuk menjelaskan komunikasi ialah dengan menjawab pertanyaan sebagai berikut: Who Says What In Which Channel to Whom with What Effect?[2]Apa yang dijelaskan oleh Lasswell adalah bahwa bentuk komunikasi: “seseorang menyampaikan suatu pesan dengan sebuah medium kepada orang lainnya.”
Para pelaksana profesi di bidang komunikasi memiliki peran besar terhadap pesan-pesan atau isu-isu yang berkembang di masyarakat. Komunikasi massa atau media massa berperan aktif dalam penyebaran informasi di masyarakat. Informasi yang berkembang di masyarakat diyakini harus sesuai dengan fakta. Tidak hanya itu, informasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik juga memberikan pengaruh besar terhadap opini publik dan stabilitas suatu negara. Adanya isu-isu yang mengancam stabilitas publik dan negara tentu akan membahayakan keselamatan masyarakat baik secara psikis maupun fisik. Kemungkinan terburuk, jika produksi dan distribisu pesan tidak efektif, dapat menimbulkan konflik. Selain itu, kepastian dan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat merupakan medium pencerdasan bangsa.
Kebebasan mendapatkan informasi yang benar adalah salah satu hak asasi manusia (HAM) publik yang harus dipenuhi.  Sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Sedangkan Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.  Setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.
Shoemaker dan Reese, mengemukakan perdapatnya mengenai Etika Komunikasi Massa dalam Nurudin (2003)[3], yaitu: 1) Tanggung Jawab 2) Kebebasan Pers 3) Masalah Etis 4) Ketepatan dan Objektivitas 5) Tindakan Adil untuk Semua Orang. Berkaitan dengan kode etik profesi, komunikasi sebagai salah satu hal yang vital dan substansial dalam kehidupan manusia juga memiliki rumusan etikanya masing-masing. Telah disebutkan sebelumnya bahwa etika profesi adalah etika khusus dan etika sosial. Profesi jelas sesuatu yang khusus karena profesi tidak bisa disamaratakan. Adapun, profesionalisme berkaitan erat dengan hubungan sosial dan publik. Maksudnya, masyarakat harus dilindungi dari kerugian yang ditimbulkan karena ketidakmampuan teknis dan perilaku yang tidak etis, dari mereka yang menganggap dirinya sebagai tenaga profesional dalam bidang tersebut.
Jadi etika komunikasi berbicara masalah kajian profesi komunikasi dengan berlandaskan pada nilai sosial, teori normatif, nilai filsafat etika dan standar moral profesi sebagai perangkat analisis[4]. Sehingga dapat disimpulkan bahwa etika komunikasi merupakan suatu aturan adat kebiasaan mengenai (sopan santun) yang mengatur hubungan antar individu atau kelompok dalam proses penyampaian pesan.
Tentunya dalam bidang komunikasi terdapat rumusan etika tertentu yang melandasi pola sikap yang harus dilakukan oleh seorang profesional di bidang komunikasi. Kode etik profesi sebagai etika khusus mencakup kode etik komunikasi. Tentunya kode etik komunikasi perlu dipahami oleh semua pekerja di bidang komunikasi.
 Praktisi di bidang ilmu komunikasi baik sebagai jurnalis, humas, maupun pekerja iklan tentu memiliki tugas utama sebagai produsen konten pesan kepada audiens yang luas. Sebab jika melanggar etika, justru komunikasi menjadi kurang efektif bahkan berpotensi menimbulkan konflik. Sehingga etika komunikasi perlu dipahami oleh praktisi di bidang ilmu komunikasi agar dalam mengkomunikasikan suatu pesan kepada audiens tidak melanggar etika maupun menyinggung suatu kelompok tertentu.[5]
Kode etik profesi setiap praktisi di bidang ilmu komunikasi ini berbeda-beda sesuai dengan profesinya masing-masing. Oleh karena itu, jika ingin berbicara lebih jauh lagi mengenai etika dan proses komunikasi. Maka perlu diketahui bahwa dalam dunia komunikasi, khususnya pekerja media, terdapat etika profesi yang harus ditaati. Etika profesi ini penting untuk menjaga profesionalitas, keterampilan, dan pertanggungjawaban kepada publik.
Oleh karena itu para pekerja di bidang komunikasi harus mengetahui dan memahami dengan benar kode etik profesi yang mereka jalani. Sebab, pemahaman mereka akan mempengaruhi profesionalisme. Pemahaman yang kurang akan menyebabkan kenihilan profesionalisme. Ketiadaan profesinalisme akan merugikan hak-hak publik terhadap informasi
Hal yang lebih utama lagi adalah adanya jaminan moralitas bagi para pelaksana profesi. Dengan memahami kode etik mereka dapat menjaga moral mereka di hadapan masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa moral adalah nilai yang penting dalam masyarakat. Apalagi, jika berkaitan dengan profesi yang kepiawaiannya dituntut oleh publi. Tentu bentuk pertanggungjawaban moral mereka ditujukan kepada public. Dapat dikatakan, mengapa para pekerja harus memahami kode etik – sebab, moralitas yang mereka jalankan adalah nilai moral yang juga dianut oleh masyarakat. Mereka memliki tanggung jawab besar untuk mengemban moral masyarakat (publik).




[1] Deddy Mulyana. 2011.  Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar. Bandung: Rosda. Hlm. 67
[2] Rahayu Ginintasasi. Teori-Teori Komunikasi (Skripsi) terarsip pada ile.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PSIKOLOGI/195009011981032-RAHAYU_GININTASASI/Komunikasi.pdf. Diakses tanggal 20 Oktober 2015.
[3] Ashadi Siregar. Konsep Etika Komunikasi Massa Terarsip pada https://ashadisiregar.files.wordpress.com/2008/10/2_konsep_publicsphere.pdf. Diakses tanggal 26 Desember 2015.
[4] Ashadi Siregar. Konsep Public Sphere. Terarsip pada https://ashadisiregar.files.wordpress.com/2008/10/2_konsep_publicsphere.pdf. Diakses tanggal 25 Desember 2015.
[5] Ibid.

Comments

Popular posts from this blog

Kelebihan dan Kekurangan Model-Model (Mekanisme) yang Menghubungkan Opini Publik dengan Pembuatan Kebijakan

[Teori Komunikasi] Teori dalam Tradisi Sibernetika

Kode Etik Profesi dalam Bidang Komunikasi