Posts

Showing posts with the label Regulasi

Sebab Mengadu adalah Merebut Kembali Hak Publik

Image
Keresahan yang diakibatkan oleh tayangan televisi telah terjadi semenjak berpuluh-puluh tahun silam di berbagai belahan dunia. Berbagai tayangan televisi sepertinya sudah menjadi penyakit yang mewabah. Beberapa orang dapat terjangkit tayangan tersebut dan melekatkan dirinya di atas sofa yang empuk sambil memandangi layar televisi – tanpa ingin melepaskannya. Televisi tidak hanya menjadi berhala bagi masyarakat modern dan membuat penonton jadi pemalas. Alih-alih memudahkan penyebaran informasi dan mengedukasi, tayangan televisi saat ini hanya melanggengkan kontruksi, kuasa atas informasi kelompok tertentu, dan “mendidik” masyarakat melalui hikmah-hikmah sinetron. Dalam film Network produksi 1976, salah satu tokoh di dalamnya, seorang presenter televisi bernama Howard Beale yang diperankan oleh Peter Finch, televisi hanya berisi ilusi dan hal-hal yang tidak nyata. Apa yang terjadi pada televisi kita hari ini sebetulnya adalah bentuk kebebasan demokrasi pasca tujuhbelas tahun r...

Persiapan Indonesia dalam Menghadapi Tuntutan dan Persoalan Digitalisasi Penyiaran

Image
      Tuntutan perkembangan teknologi adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat terhindarkan. Hampir semua aspek mengalami implikasi dari peradaban teknologi yang semakin canggih. Termasuk media penyiaran, teknologi yang berkembang  juga berimplikasi pada substansi dan instrumentasi media penyiaran.             Perkembangan teknologi dalam bidang media penyiaran yang saat ini santer dibicarakan adalah proses digitalisasi, yaitu pemindahan dari sistem analog ke sistem digital. Dalam hal ini, melihat efektivitas program digitalisasi, bukan hal yang tidak mungkin jika media penyiaran di Indonesia menerapkannya. Apalagi saat ini, berbagai negara di belahan dunia telah turut serta dalam digitalisasi penyiaran. Semenjak ditetapkannya batas akhir TV analog secara internasional pada tahun 2015 oleh International Telecommunicatin Union (ITU ), negara-negara global telah beralih pada digitalisasi penyiaran. Telah...

UU Penyiaran No. 32/2002: Produk Hukum yang Inkonsistensi terhadap Demokratisasi

            Runtuhnya rezim Orde Baru membawa Indonesia pada proses reformasi politik. Undang-Undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 merupakan salah satu produk demokrasi yang lahir dari semangat penggebrakan otoritarianisme. Sebelumnya penyiaran di Indonesia diatur oleh UU No. 47/1997 dan berada di bawah naungan Departemen Penerangan. Namun saat rezim Orde Baru runtuh dengan ditandai likuidasi Departemen Penerangan tahun 1999, muncul ide untuk mengubah sistem otoriter ke demokratis dengan membawa kembali frekuensi ke ranah publik. [1] Setelahnya, perumusan revisi undang-undang serta pembentukan badan regulator yang independen diusulkan oleh Komunitas Penyiaran Indonesia (KPI). [2]             Awalnya UU Penyiaran No. 32/2002 menjadi spirit dari sistem yang lebih demokratis. Terdapat lima indikator untuk mengukur sejauh mana undang-undang baru ini bersifat lebih demokratis, ya...