[Kolom] Sepetak Lahan Kriminalisasi
via sekolahbersama.org Sarijo tidak menyangka jika dirinya dituduh sebagai provokator dalam keributan konsultasi publik pembangunan Bandara di Gunung Kidul. Saat melihat kemarahan warga yang ingin menerobos Balai Desa, ia langsung maju ke depan untuk menahan warga. Tindakannya saat itu hanya diniatkan untuk meredamkan amarah warga. Akan tetapi, suara riuh keributan terdengar di belakang barisan warga sehingga warga pun tetap terprovokasi menyegel Balai Desa. Sarijo yang tidak mengetahui apapun mengenai provokasi tersebut akhirnya digelandang oleh kepolisian. Ia dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 160 KUHP. Pelaporan Sarijo sendiri tidak jelas siapa yang melakukan. Pihak kepolisian berdalih tidak ingin mengungkapkan identitas pelapor semata-mata karena ingin melindungi saksi. Di satu sisi, tidak adanya kejelasa...