Kode Etik Profesi dalam Bidang Komunikasi
Dalam
kehidupan sosial, tentu dibutuhkan suatu aturan tertentu, baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi acuan
dalam sistem tatanan masyarakat. Acuan
tersebut berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta situasi
yang kondusif. Selain itu, aturan-aturan tersebut diperuntukkan menjaga
perilaku dan moral masyarakat agar saling menghormati satu sama lain. Adapun
acuan tersebut berupa etika dan hukum. Dalam hal ini, pembahasan mengenai etika
adalah sesuatu hal yang penting. Sebab, etika berkaitan langsung dengan
moralitas. Sementara itu, Indonesia kini sedang mengalami krisis sekaligus
cacat mental. Berbicara mengenai etika adalah menyoal segala sesuatu yang
pantas maupun tidak pantas.
Mengutip
Bertens[1], etika
adalah ilmu tentang apa yang baik dan buruk serta tentang hak dan kewajiban
moral. Bertens juga menjelaskan bahwa
etika adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. Selain itu,
Bertens memandang bahwa etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut
oleh suatu golongan atau kelompok masyarakat. Etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri yang berhubungan
terhadap boleh tidaknya sesuatu hal dilakukan. Etika selalu berlaku dimana pun
dan kapan pun, serta tidak bergantung pada hadir atau tidaknya orang lain.[2]
Melihat
pentingnya etika dalam kehidupan
masyarakat, tentunya penerapan etika dalam berbagai aspek menjadi sebuah
keharusan. Dalam hal ini, etika penting untuk menjaga sistem tatanan sosial masyarakat agar tercipta suasana
aman dan tentram serta tidak ada orang yang merasa dirugikan. Oleh karena itu,
etika pun menjadi penting diterapkan dalam aspek vital kehidupan manusia, yaitu
profesi. Profesi adalah pekerjaan yang menuntut keahlian dan keterampilan dalam
pelayanan tertentu berdasarkan latihan, pengetahuan dan kemampuan yang diakui
sesuai dengan standar kompetensinya.[3] Profesi adalah salah satu entitas yang
berada di lingkungan sosial masyarakat. Penerapan etika profesi adalah etika sosial
sekaligus etika khusus yang berkenaan dengan moralitas sosial.
Dalam hal ini, etika perlu dirumuskan agar
memberikan batas-batas yang jelas. Jika mengacu kepada konteks profesi tentu
yang dituntut adalah profesionalitas. Profesionalisme seseorang berkaitan erat
dengan bagaimana ia menaati etika dan hukum yang membawahi profesinya. Selain
itu, profesi berkaitan erat dengan masyarakat (publik). Artinya,
pertanggungjawaban seorang profesional dalam menjalankan profesinya adalah
kepada publik. Pentingnya penerapan etika dalam menjalankan profesi pun
memunculkan sebuah konsep atau pedoman etis yang biasa disebut sebagai kode
etik profesi.
Kode
Etik Profesi[4]
merupakan sarana untuk membantu para pelaksana profesi bersangkutan sebagai
seseorang yang professional supaya tidak dapat
merusak etika profesi. Ada
tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
1. Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Dengan
adanya kode etik, pelaksana profesi mampu
mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2. Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan. Dalam hal
ini etika profesi dapat memberikan
suatu pengetahuan kepada masyarakat
agar dapat memahami arti pentingnya
suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana
di lapangan keja.
3. Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Artinya,
para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain
tidak boleh mencampuri pelaksanaan
profesi di lain instansi atau perusahaan.
Kode
etik merupakan aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat
berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan dapat
difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara
logika – rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari
kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut
dengan “self control”, karena segala
sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial
(profesi).[5] Kode etik profesi adalah pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari.
Kode
etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.[6] Dalam
hal ini, kode etik profesi merupakan norma yang diterapkan dan diterima oleh
kelompok profesi bersangkutan. Norma tersebut mengarahkan perilaku serta
menjamin moral para pelaksana profesi
tersebut.
[2] Ibid
[3] Kode Etik
Kehumasan, terarsip pada http://bakohumas.kominfo.go.id/files/Kode_Etik_Kehumasan.pdf. Diakses pada tanggal 26 Desember 2015.
[4] Kode Etik
Profesi, terarsip pada http://zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/kode_etik_profesi.pdf, Diakses 26 Desember 2015.
[5] Modul Pengajaran
Etika, terarsip pada http://www.unsri.ac.id/upload/arsip/Etika_2.pdf, Diakses tanggal 25 Desember 2015.
pelit gabisa di cpy paste
ReplyDelete