Asas-Asas Hukum Dalam Konteks Media

        
via http://majalahtopikonline.com


      
      Asas undang-undang tidak berlaku surut (non retroaktif)[1]
                Peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut (non retroaktif) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat hanya berlaku pada peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi setelah peraturan perundang-undangan itu lahir. Artinya, tindakan keberlanjutan (proses) hukum, baik pidana maupun perdata hanya dijatuhkan pada pelaku yang melanggar hukum setelah undang-udang tersebut berlaku. Jika seseorang/sekelompok orang melanggar peraturan undang-undang tidak berlaku surut tapi sebelum undang-undang itu disahkan, ia tidak akan terkena proses hukum.  Namun demikian, mengabaikan asas ini dimungkinkan terjadi dalam rangka untuk memenuhi keadilan masyarakat pada tahap tertentu.
                Kita dapat melihat contoh konteks media dalam asas undang-undang ini pada pemberlakuan Undang Undang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE) tahun 2008. Seseorang yang melanggar peraturan dalam UU ITE pada tahun 2007 ke bawah tidak akan mendapat proses atau sanksi hukum. Sebaliknya, setelah UU ITE resmi disahkan pada April 2008, orang-orang yang terbukti melanggar undang-undang itu akan dikenai sanksi baik pidana maupun perdata.
                Beberapa kasus seperti Prita Mulyasari, dr. Ira, Florence Sihombing dan Saut Situmorang. Kasus Prita terjadi pada tahun 2008. Ia terkena pasal 27 mengenai pencemaran nama dalam UU ITE dengan ancaman maksimum penjara selama 6 tahun. Serupa dengan Prita, dr. Ira, Florence dan Saut juga dijerat pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.  Hanya saja beberapa di antara mereka dikenai pasal berlapis seperti Saut.
                Kasus seperti ketiganya tidak akan ditemui sebelum tahun 2008 ataupun kasus pencemaran nama baik melalui internet pada tahun 2008 ke bawah digugat kembali setelah munculnya peraturan itu. Padahal, di Indonesia sendiri, kejahatan dunia maya telah menduduki peringkat pertama sejak tahun 2004.[2] Namun, penegakan hukum terkait hal tersebut belum banyak. Maka dari itu, pelecehan, penghinaan, dan fitnah yang dilakukan di sosial media seperti blog pribadi, friendster, tidak dipersoalkan lagi karena belum ada peraturan yang mengatur tentang kegiatan transaksi elektronik di situ.
                Tujuan dibentuknya UU ITE sendiri terdiri atas 2 pasal, yaitu pasal 3 tentang asas dan pasal 4 tentang tujuan dibentuknya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
                Pada pasal 3 UU ITE disebutkan bahwa “Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi ”.  Sedangkan, Pasal 4 UU ITE disebutkan bahwa Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan beberapa tujuan untuk :
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
·         Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
·         Efektivitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum.
·         Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuannya di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi secara seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.

               
   Asas lex specialis derogat legi generalis (aturan khusus mengesampingkan aturan yang umum)[3]
                                Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum (lex specialis derogat lex generalis). Aturan khusus mengesampingkan aturan umum, asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang bertentangan tetapi secara hierarki sederajat.
                                Salah satu contoh asas itu dalam konteks bermedia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. UU Pers dikategorikan sebagai lex specialis. Secara sederhana Lex Specialis berarti aturan yang bersifat khusus (specialis) mengesampingkan aturan yang bersifat umum (generali), maka aturan yang bersifat umum itu tidak lagi sebagai hukum ketika telah ada aturan yang bersifat khusus. Jadi, UU Pers adalah Lex Specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).  Dengan kata lain, aturan yang khusus itulah sebagai hukum yang valid, dan mempunyai kekuatan mengikat untuk diterapkan terhadap peristiwa-peristiwa konkrit dalam kegiatan pers.
                                                Dalam hal ini, jika ada permasalahan terkait dengan kegiatan Pers, maka langsung merujuk pada UU Pers. Jika persoalan dalam kasus yang bermasalah tersebut tidak terdapat dalam UU Pers, baru mengambil peraturan dari KUHP atau KUHPEr.  Alasan mengapa UU Pers adalah lex specialis adalah sangat jelas karena kegiatan pers itu berbeda dengan kegiatan yang lain seperti perniagaan, agraria, dan kegiatan lainnya. UU Pers memiliki institusi yang berbeda sehingga mendapat perlakuan yang berbeda. Profesi jurnalis adalah profesi yang berbeda daripada yang lain. Profesi ini seharusnya dilindungi hukum yang khusus dan jelas. Sebagai indikator negara demokrasi , pers memang sehaunsya mendapat perlakukan khusus.
                                                 Adapun, kasus-kasus yang biasanya terjadi dalam kegiatan pers juga berbeda dengan permasalahan lain yang diatur oleh hukum berdasarkan KUHP atau KUHPer. Persoalan dalam kegiatan pers memiliki signifikansi tersendiri sehingga harus dikhususkan dan diatur dalam UU yang nyata. Sehingga, tidak ada dualisme regulasi dan antisipasi yang tumpang tindih.
                                                Misalnya saja, jika ada pelanggaran kode etik jurnalistik ataupun pelanggaran hukum seorang wartawan serta pengaduan artikel berita, hukum di dalam kegiatan pers berkata lain. Jika pelanggaran hukum di bidang lain larinya ke kepolisian, pelanggaran hukum dalam kegiatan pers diadukan ke Dewan Pers terlebih dahulu. Dalam hal ini, Regulasi dan Regulator Pers pun memiliki institusi yang khusus sehingga tidak dapat disamaratakan.
                                                Lahirnya UU Pers sebetulnya adalah indikasi bahwa KUHP belum dapat menyelesaikan segala bentuk permasalahan. Munculnya UU Pers sendiri dikhususkan untuk berbagai bentuk kegiatan jurnalisme. Urusan pers seperti seperti kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, menulis, dan mempublikasikan informasi sampai pada mekanisme pasca terbitnya artikel/informasi terkait diatur secara khusus oleh Pers. Jadi, jika terdapat kasus yang menimpa jurnalis atau suatu institusi media, UU Pers diberlakukan sebagai landasan. KUHP hanya pelengkap jika persoalan yang terjadi tidak diatur dalam UU Pers.
                                                Namun faktanya di Indonesia sendiri terdapat beberapa kasus yang bertentangan dengan asas tersebut. UU Pers terkadang dianggap sebagai lex specialis yang mandul.  Disebut mandul, karena beberapa kasus delik pers ditangani secara lex generalis. Padahal, sudah jelas bahwa kegiatan pers diatur oleh undang-undang khusus yaitu UU Pers.
                                                Salah satu kasus delik pers yang pernah terjadi adalah kriminalisasi Pemimpin Redaksi Koran Tempo, Bambang Harymurti (tergugat I), Deddy Kurniawan selaku wartawan (tergugat II), dan PT Tempo Inti Media Harian sebagai tergugat III pada 2003-2004. Saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tentang sengketa pemberitaan pers yang tidak didasari mekanisme seperti diatur dalam UU No.40 Tahun 1999.
                                                Persoalan yang membawa ketiganya ke dalam ranah hukum adalah terkait pemberitaan edisi 6 Februari 2003 Koran Tempo dianggap mencemarkan nama baik Tomy Winata.[4] Para penggugat diharuskan meminta maaf di delapan koran, enam majalah, dan dua belas televisi dalam dan luar negri, selain membayar ganti rugi immaterial Rp 8,5 M.
                                                Dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, berlaku asas lex specialis derogate lex generalis, artinya semua aturan yang terdapat di dalam UU yang lain menjadi lex generalis, termasuk KUHP. Peraturan yang khusus menyisihkan peraturan yang umum. Namun, dalam kasus yang dialami oleh Tempo, proses hukum diselesaikan menggunakan lex generalis sebelum akhirnya Mahkamah Agung kemudian menggunakan referensi UU Pers sebagai landasan hukum.
                                                Secara ringkas, UU No. 40 Tahun 1999 memuat unsur-unsur: Pers, kemerdekaan pers, hak asasi warga negara, hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan, serta informasi, hak tolak, kontrol msyarakat (hak jawab dan hak koreksi), dan tuntutan profesionalisme wartawan. Adapun persoalan terkait pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Tempo seharusnya dilaporkan kepada Dewan Pers terlebih dahulu. Kode etik sebagai bagian dari UU Pers menjadi acuan dalam menimbang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tempo. Jika pada kemudian hari kasus tersebut tidak dapat ditangani oleh UU Pers barulah Hakim dapat memutuskannya dengan cara lex generalis (KUHP). Sayangnya, dalam kasus ini, Hakim tidak menggunakan mekanisme tentang UU Pers dalam memutuskan sengketa tersebut. Penggunaan UU Pers baru dilakukan ketika proses hukum berlanjut ke Mahkamah Agung. Kasus ini kemudian mengharuskan Bambang menginap di Hotel Prodeo selama satu tahun.



c     Asas lex posterior derogat legi periori ( aturan yang baru mengesampingkan aturan yang lama)[5]
                Asas ini aadalah peraturan perundang-undangan yang berlaku belakangan membatalkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdahulu (lex posteriori derogate lex periori); dalam setiap peraturan perundang-undangan biasanya terdapat klausul yang menegaskan keberlakuan peraturan perundang-undangan tersebut dan menyatakan peraturan perundang-undangan sejenis yang sebelumnya digunakan, kecuali terhadap pengaturan yang tidak bertentangan.           
                 Asas Ketentuan yang Baru Mengesampingkan Ketentuan yang Lama. Apabila ada suatu masalah yang diatur dalam Undang-Undang lama, kemudian diatur dalam Undang-Undang yang baru, maka ketentuan Undang-Undang yang baru yang berlaku. Asas ini berlaku apabila masalah yang sama yang diatur terdapat perbedaan, baik mengenai maksud, tujuan, maupun maknanya. Namun demikian, asas ini tidak berlaku mutlak. Asas lex posterior derogat legi priori mewajibkan menggunakan hukum yang baru.
                Asas ini pun memuat prinsip-prinsip :
(1) Aturan hukum yang baru harus sederajat atau lebih tinggi dari aturan hukum yang lama;
(2)  Aturan hukum baru dan lama mengatur aspek yang sama.
                Asas ini antara lain bermaksud mencegah dualisme yang dapat menimbulkan ketidak pastian hukum. Dengan adanya Asas Lex posterior derogat legi priori, ketentuan yang mengatur pencabutan suatu peraturan perundang-undangan sebenarnya tidak begitu penting. Secara hukum, ketentuan lama yang serupa tidak akan berlaku lagi pada saat aturan hukum baru mulai berlaku.
                Contoh Asas ini dalam konteks media adalah lahirnya Undang-Undang No 32 Tahun 2002 yang menghapus Undang-Undang No 24 Tahun 1997. Kedua undang-undang tersebut sama-sama mengatur mengenai penyiaran di Indonesia. Namun, naskah undang-undangnya sangat bertolak belakang. Mengingat bahwa UU No 32 Tahun 2002 adalah produk hukum yang lahir setelah jatuhnya rezim Soeharto. Undang-Undang yang baru ini lebih beriorientasi pada kebebasan berekspresi (‘disebut-sebut’ bersifat lebih demokratis)sedangkan undang-undang sebelumnya lebih menekankan bahwa lembaga penyiaran adalah bagian integral dari pembangunan nasional (bersifat otoriter). Sehingga, ketika UU No 24 tahun 1997 masih belaku, orientasinya sangat negarasentris – adapun frekuensi adalah milik negara bukan milik publik.
                Lahirnya UU No. 32 Tahun 2002, secara otomatis menghapus undang-undang sebelumnya dan mengatur peraturan penyiaran secara menyeluruh dan bertolak belakang dengan undang-undang sebelumnya. Perubahan yang terdapat dalam UU No. 32 Tahun 2002 sangat jauh berbeda.  Peraturan yang baru lebih menekankan pada kebebasan berekspresi dan menuntut frekuensi sebagai milik publik yang harus diimplementasikan sesuai dengan tujuannya.
                Terdapat lima indikator untuk mengukur sejauh mana undang-undang baru ini bersifat lebih demokratis, yaitu; (1) kehadiran KPI sebagai regulator penyiaran; (2) munculnya sistem siaran berjarinagan; (3) Dijaminnya keberadaan lembaga penyiaran komunitas dan publik; (4) pembatasan lembaga penyiaran swasta; dan (5) niatan mendorong lembaga penyiaran (utamanya televisi) lokal.[6]
                Dalam hal ini perubahan serta penggantian undang-undang penyiaran adalah untuk memahami konteks sistem pemerintahan yang juga telah berganti. Namun, walaupun undang-undang ini disebut sebagai produk hukum yang demokratis. Pada kenyataannya, masih terdapat cacat hukum yang terdapat dalam undang-undang tersebut. Di antaranya terdapat dualisme regulator, dan abainya Peraturan Menteri No. 22 terhadap keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator independen.



[1] Terarsip pada http://legal-dictionary.thefreedictionary.com/retroactive, diakses pada tanggal 11 Juni 2015
[2] Denis Armandi, terarsip pada http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/37052/4/Chapter%20II.pdf, diakses pada tanggal 11 Juni 2015.
[3] Terarsip pada http://legal.un.org/ilc/sessions/55/fragmentation_outline.pdf, diakses pada tanggal 11 Juni 2015.
[4] Septiawan Santana K, Mencermati Kembali Kasus Tempo, Pikiran Rakyat Edisi Sabtu 09 Oktober 2004.
[6]  Puji Rianto, Dominasi TV Swasta (Nasional): Tergerusnya Keberagaman Isi dan Kepemilikan, (Yogyakarta: Yayasan Tifa) hlm. 22-26

Comments

Popular posts from this blog

[Teori Komunikasi] Teori dalam Tradisi Sibernetika

Kelebihan dan Kekurangan Model-Model (Mekanisme) yang Menghubungkan Opini Publik dengan Pembuatan Kebijakan

Kode Etik Profesi dalam Bidang Komunikasi